- Kamis, 30 April 2026 19:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Sri Wahyuningsih (kanan) dan Mulyatsyah (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis Sri Wahyuningsih dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta sedangkan Mulyatsyah divonis dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Sri Wahyuningsih bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis Sri Wahyuningsih dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta sedangkan Mulyatsyah divonis dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Sri Wahyuningsih (kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis Sri Wahyuningsih dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta sedangkan Mulyatsyah divonis dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































