Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menindak sebanyak 102 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dalam Operasi Bina Tertib Praja pada Kamis.
Para pelanggar tersebut di antaranya 2 pemilik bengkel motor yang kemudian disita barangnya, 1 kios pembuatan "staninles steel", 58 kendaraan roda dua, 2 kendaraan roda empat, 31 Pedagang Kecil Mandiri (PKM) dan beberapa lainnya.
"Intinya total ada 102 pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang ditindak. Ada yang barangnya disita, ada juga yang kita beri kartu kuning atau peringatan," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto di Jakarta.
Penertiban dengan tenaga 250 petugas gabungan itu ditujukan untuk menjaga ketertiban fasilitas umum seperti trotoar, rambu lalu lintas dan ruang jalan agar berfungsi sesuai peruntukannya.
Ditemukan pula beberapa oknum masyarakat dengan sengaja merusak rambu-rambu lalu lintas untuk membuka ruang operasional ilegal di jalan. Tindakan ini dinilai merugikan masyarakat dan mencoreng citra pemerintah.
"Gubernur DKI Jakarta telah menekankan pentingnya sinergi antara Satpol PP, TNI dan Polri untuk memastikan efektivitas penertiban di lapangan," katanya.
Baca juga: Jakut edukasi warga soal ketertiban lewat Operasi Bina Tertib Praja
Baca juga: Satpol PP Jakbar lakukan penertiban PKL di delapan kecamatan
Agus meminta para Satpol PP kecamatan lebih aktif melihat situasi dan kondisi di lapangan serta mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
"Seluruh jajaran diinstruksikan untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis dan terukur, tanpa bersikap arogan dalam menjalankan tugas," tuturnya.
Operasi penertiban berlangsung secara serentak di delapan kecamatan di Jakarta Barat (Jakbar) dengan sasaran penertiban adalah PKL di trotoar, juru parkir liar, parkir liar dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Penertiban dilakukan secara persuasif dengan pendekatan humanis. Setiap pelanggar akan didata dengan ketat dan didokumentasikan. "Selanjutnya mereka dibawa ke Panti Sosial atau ikut sidang yustisi untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.