LBH Yogyakarta siap terima aduan korban keracunan MBG di DIY

1 hour ago 1

Yogyakarta (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyatakan siap menerima aduan korban keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kami terbuka kalaupun misalnya ada korban yang mau melapor, LBH Yogya siap menerima itu," ujar Direktur LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetya saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.

Julian menyebutkan LBH Yogyakarta tidak menutup kemungkinan membuka pos aduan khusus apabila jumlah korban semakin meluas.

"Kalau sekarang belum, tapi kami enggak menutup kemungkinan kalau memang korbannya juga masif," katanya.

Julian menjelaskan, fokus LBH Yogyakarta salah satunya adalah menangani kasus-kasus struktural yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). Dari perspektif itu, kasus keracunan makanan dalam program MBG dinilai memiliki dimensi pelanggaran HAM.

"Jadi ada dimensi yang sifatnya pasif maupun aktif. Misalnya soal kelalaian itu kan dimensinya pasif, atau terjadinya pembiaran. Orang ternyata keracunan enggak diapa-apain, itu termasuk pembiaran," ujarnya.

Sementara itu, pemberian makanan yang tidak layak konsumsi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aktif.

"Kedua-duanya tetap masuk ke dimensi pelanggaran," ucap Julian.

Menurut dia, masyarakat memiliki sejumlah opsi jalur hukum apabila merasa dirugikan, mulai dari laporan pidana, gugatan perdata untuk tuntutan ganti rugi, maupun gugatan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau misalnya mau melapor secara pidana atas dugaan individu, atau misalnya mau menuntut ganti rugi melalui gugatan perdata, atau misalnya menggugat perbuatan melawan hukum secara administrasi melalui PTUN," tuturnya.

Menurut dia, jalur PTUN dapat ditempuh manakala terdapat kesalahan dalam ranah kelembagaan.

"Misalnya secara institusi memang ada kesalahan, gitu. Mereka nggak membuat SOP yang jelas, standar, evaluasinya nggak jelas, monitoringnya nggak ada. Nah, itu kan bisa dianggap sebagai kesalahan secara institusi atau secara struktur," kata Julian.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY menyatakan telah melakukan kajian kemungkinan penetapan kejadian luar biasa (KLB) program MBG pasca-keracunan massal menimpa ratusan siswa di sejumlah kabupaten di provinsi ini.

Kasus keracunan massal, di antaranya di Kabupaten Sleman yang dilaporkan menimpa 393 siswa sejak Agustus 2025, di KulonProgo mencapai 497 siswa, dan Gunungkidul sebanyak 19 siswa.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menduga munculnya kasus keracunan makanan dalam program MBG di wilayah itu karena penyedia jasa katering terpaksa memasak sejak dini hari akibat jumlah pesanan melebihi kapasitas.

"Mungkin masaknya jam setengah dua pagi. Kalau sayur (dimasak) jam setengah dua pagi, baru dimakan jam delapan atau jam 10 ya mesti layu (basi)," ujar dia di Yogyakarta, Jumat (19/9).

Demi mencegah kasus berulang, ia menilai tenaga memasak di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus ditambah agar makanan tidak disiapkan terlalu dini.

Baca juga: YLKI nilai perlu ada perombakan sistem Program MBG dari hulu ke hilir

Baca juga: Bareskrim Polri asistensi penanganan kasus keracunan MBG

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |