Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat Keliling) untuk pemilik kendaraan bermotor membayar kewajiban pajak di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.
Baca juga: DJP Jakbar sebut penerimaan pajak 2024 mencapai Rp64,7 triliun
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, berikut 14 wilayah layanan Samsat Keliling:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Parkiran Itali Mall Artha Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Tangerang di Pangkalan Busway Foodmospher dan Alun-alun Cibodas pukul 08.00-13.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB;
- Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
- Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;
- Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Bekasi di Taman Wisata Kuliner Narogong Indah pukul 09.00-11.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di Kantor Bupati Kabupaten Bekasi pukul 09.00-12.00 WIB;
- Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB;
- Cinere di halaman Kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-12.00 WIB.
Agar bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di layanan keliling, pemilik wajib membawa dokumen berikut: KTP, BPKB, STNK, yang masing-masing disertai fotokopi.
Baca juga: Jaksel catat realisasi pajak 2024 capai Rp14,44 triliun
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: DPRD minta DKI optimalkan potensi pendapatan pajak daerah
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025