Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur memanfaatkan dana dari program tanggungjawab sosial perusahaan (CSR/Corporate Social Responsibility) guna memperbaiki jalan rusak di wilayah itu.
"Langkah ini kami lakukan, karena anggaran untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pamekasan pada tahun anggaran 2025 ini terbatas," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pamekasan Amin Jabir di Pamekasan, Senin.
Ia menjelaskan, kebijakan penghematan anggaran oleh pemerintah pusat berdampak pada sejumlah program pembangunan di Kabupaten Pamekasan terutama pembangunan infrastruktur jalan.
Karena itu, sambung dia, salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Pamekasan untuk melakukan perbaikan jalan rusak dengan memanfaatkan dana dari program CSR sejumlah perusahaan.
"Dan berkat program ini, perbaikan tetap dilakukan dengan memprioritaskan pada jalan rusak parah," katanya.
Baca juga: DPRD Cianjur janji kawal pembangunan jalan dari dana CSR PLN
Baca juga: Badan usaha pertambangan siapkan Rp3,9 miliar untuk perbaikan jalan
Disamping itu, sambung Jabir, pihaknya juga mendorong masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melakukan perbaikan.
Jabir menuturkan, berdasarkan data, ruas jalan rusak di Kabupaten Pamekasan hingga akhir 2024 terdata sepanjang 882,400 kilometer.
Untuk menuntaskan jalan rusak tersebut, dibutuhkan anggaran sekitar Rp1,7 triliun dengan asumsi Rp2 miliar tiap satu kilometer.
Sedangkan, sambung dia, dana yang tersedia di APBD Kabupaten Pamekasan untuk perbaikan jalan rusak hanya Rp12 miliar.
"Mengingat jumlah kebutuhan dengan dana yang tersedia sangat jauh, maka dengan memanfaatkan program CSR ini, bisa membantu untuk melakukan perbaikan jalan dan saat ini sebagian memang sudah dilakukan, terutama jalan poros penghubung antarkecamatan yang ada di Pamekasan ini," katanya.
Baca juga: Honda revitalisasi marka jalan-rambu lalu lintas di Alun-Alun Bangli
Baca juga: Bantuan swasta pelihara jalan perbatasan RI-Malaysia diapresiasi
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025