Laporan ricuh saat RUU TNI ke polisi dinilai sebuah kriminalisasi

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai laporan terhadap Andrie Yunus dan Javier Pandin soal kericuhan di rapat RUU TNI ke Polda Metro Jaya adalah sebuah kriminalisasi.

"Ini dugaan kuatnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat berekspresi, hak politik masyarakat untuk kemudian berpartisipasi, mengawasi jalannya penyusunan regulasi, khususnya Revisi Undang-Undang TNI," kata Anggota TAUD, Arif Maulana saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

Penialain itu menanggapi adanya laporan kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan kericuhan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta pada Sabtu (15/3).

Arif juga memandang bahwa laporan pidana yang disampaikan oleh sekuriti Hotel Fairmont tersebut keliru dan tidak berdasarkan hukum.

"Kami melihat laporan ini adalah bentuk 'strategic lawsuit against public participation' (SLAPP) yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan," katanya.

Baca juga: DPR terima koalisi masyarakat sipil untuk beri masukan soal RUU TNI

Arif juga menyebutkan ada sejumlah alasan mengapa pihaknya kemudian memandang laporan ini keliru, tidak berdasarkan hukum.

"Pertama, menyampaikan ekspresi politik adalah hak konstitusional warga negara dan itu bukan kejahatan dan yang dilakukan oleh klien kami, Andrie dan juga Javier, adalah dalam rangka menggunakan haknya sebagai warga negara," jelasnya.

Hak yang dimaksud adalah untuk mengawasi proses legislasi yang dinilai menyimpang dari proses pembentukan perundang-undangan.

"Tidak demokratis, tidak membuka partisipasi publik. Bahkan dugaannya sembunyi-sembunyi dan memperkuat agenda mengembalikan dwifungsi militer yang berbahaya bagi masa depan masyarakat," jelas Arif.

Polda Metro Jaya menerima laporan kericuhan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta pada Sabtu (15/3).

Baca juga: Wakil Ketua MPR: RUU TNI harus tetap kedepankan supremasi sipil

"Benar Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (16/3).

Ade Ary menjelaskan pelapor tersebut berinisial RYR yang merupakan sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

Dia menerangkan bahwa sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont.

"Kemudian kelompok tersebut berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," jelasnya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |