Lampung janji awasi pemberian bonus hari raya ojek daring dan kurir

3 hours ago 2

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung berjanji melakukan pengawasan pemberian bonus hari raya (BHR) pada Lebaran 2025 bagi mitra pengemudi ojek daring dan kurir yang ada di wilayahnya.

"Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 itu sudah kami teruskan kepada perusahaan ojek daring ataupun pengiriman paket yang memiliki kantor di Lampung ataupun melalui email," ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yuri Agustina Primasari di Bandarlampung, Rabu.

Pemerintah pusat telah membuat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Ia mengatakan karena pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring dan kurir bersifat imbauan untuk percepatan mengakomodir kesejahteraan pengemudi ojek daring serta kurir, maka belum ada aturan ataupun mekanisme sanksi.

"Mungkin ke depan pemerintah pusat akan dibuat pengaturan sanksinya untuk penegakan hukum. Meski begitu kami tetap akan turun melakukan pengawasan serta memberi peringatan secara persuasif kepada perusahaan bila belum berikan hak para mitra," katanya.

Dia menjelaskan bonus hari raya bagi mitra pengemudi ojek daring dan kurir dapat diberikan dengan sejumlah ketentuan. Dan ketentuan pemberian besaran bonus yaitu sebesar 20 persen dari rerata pendapatan bulan selama 12 bulan terakhir.

"Tapi besaran bonus yang diberikan dapat bervariasi sesuai kebijakan perusahaan kepada mitra kurir atau pengemudi ojek daring. Yang pasti perusahaan harus memberikan bonus tersebut untuk membantu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojek daring dan kurir," ucap dia.

Menurut dia, meski para pengemudi ojek daring dan kurir tidak tercatat di dinas tenaga kerja sebab status pekerjaannya sebagai mitra. Namun pihaknya akan terus mengawasi pemberian bonus hari raya serta memfasilitasi bila ada permasalahan terkait hal tersebut.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 diterbitkan sebagai upaya pemerintah memastikan hak para pengemudi dan kurir tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dan ada sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan untuk mendapatkan bonus hari raya tersebut seperti pengemudi diharuskan menjalankan pekerjaannya minimal 9 jam setiap hari untuk memenuhi standar produktivitas yang telah ditetapkan.

Mitra pengemudi ojek daring juga wajib menjaga tingkat penyelesaian pesanan yang optimal, yakni dengan menyelesaikan sebagian besar order tanpa melakukan pembatalan atau penolakan dalam jumlah berlebihan.

Kemudian kualitas layanan menjadi aspek penting dalam penentuan THR.

Pengemudi dengan rating tinggi memiliki peluang lebih besar untuk menerima tunjangan dibandingkan mereka yang memiliki nilai ulasan rendah.

Pengemudi harus mematuhi aturan yang berlaku di platform aplikasi.

Jika terbukti melanggar kode etik, mereka berisiko tidak mendapatkan bonus hari raya yang telah ditentukan.

Baca juga: Maxim Indonesia ungkap kriteria mitra penerima bonus hari raya

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |