Bandung (ANTARA) - Tim kuasa hukum Revelino mengajukan permohonan intervensi dalam perkara perdata nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Bandung, dengan meminta majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.
Permohonan intervensi tersebut didasarkan pada klaim bahwa Revelino adalah ayah biologis dari anak berinisial CA, yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan tersebut.
"Kami hanya ingin membuktikan kebenaran. Kami tidak mengajukan tuntutan ganti rugi atau hal lain. Kami hanya meminta agar gugatan yang diajukan LM terhadap Ridwan Kamil ditolak karena secara fakta dan hukum, gugatan itu tidak berdasar. Revelino adalah ayah biologis anak tersebut," ujar Fikri Wijaya selaku kuasa hukum Revelino usai sidang di PN Bandung, Selasa.
Fikri menyebut kliennya memiliki hubungan langsung dengan Lisa Mariana sebelum nama Ridwan Kamil dikaitkan dalam perkara tersebut. Kliennya juga menyatakan siap menjalani tes DNA untuk membuktikan keterkaitan biologis.
Baca juga: Kuasa hukum: Lisa Mariana sudah hamil sebelum bertemu dengan RK
Ia juga mengungkapkan bahwa Revelino berencana mengajukan permohonan perlindungan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyusul terbatasnya akses komunikasi dengan anak yang diduga merupakan buah hati dari hubungan tersebut.
"Klien kami, Revelino, telah memiliki relasi dengan LM dan telah menerima pengakuan langsung dari LM bahwa anak dalam kandungannya adalah hasil dari hubungan mereka," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan kehadiran Revelino justru memperjelas bahwa kliennya bukanlah ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
"Kami menyambut baik inisiatif intervensi ini karena turut menguatkan fakta bahwa klaim yang dibangun terhadap klien kami tidak berdasar," ujarnya.
Baca juga: Lisa Mariana tak hadir dalam sidang gugatan terhadap RK di PN Bandung
Ia menegaskan bahwa selebgram Lisa Mariana sudah dalam kondisi hamil sebelum bertemu dengan kliennya berdasarkan perhitungan medis serta keterangan dari pihak penggugat sendiri.
"Itu jelas dari segi ilmu kedokteran pun juga bahwa tidak terbukti, tidak nyambung gitu. Jelas itu kebohongan pertama. Kebohongan kedua, dia selalu teriak-teriak, anaknya Pak RK, anaknya Pak RK," katanya.
Muslim menjelaskan bahwa dalam keterangannya, Lisa mengaku baru bertemu dengan Ridwan Kamil pada Juni 2021. Hal ini menjadi dasar yang menunjukkan ketidaksesuaian antara waktu pembuahan dengan waktu pertemuan.
Baca juga: Hakim PN Bandung putuskan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil tempuh mediasi
Baca juga: Kuasa hukum Ridwan Kamil ajukan penundaan sidang gugatan Lisa Mariana
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.