Kuasa hukum Bintoro sebut gugatan perdata anak Bos Prodia penuh fitnah

11 hours ago 3
Itu hak dari penggugat, kalau dia mau ajukan kita siap

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Ani menyebut gugatan perdata yang diajukan tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto penuh fitnah.

"Kalau kita lihat konteks gugatan awal itu penuh fitnah dan untuk menghancurkan nama baik Kepolisian," kata Ani kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Anak Bos Prodia cabut gugatan perdata ke AKBP Bintoro

Ani menyebut gugatan itu juga untuk menghancurkan nama baik Kepolisian.

Kemudian, dia mengatakan penambahan jumlah pihak tergugat dalam gugatan perdata merupakan hak pemohon.

Maka itu, pihaknya siap menghadapi gugatan perdata yang nantinya akan diajukan lagi Arif dan Bayu ke PN Jaksel.

Baca juga: Hari ini PN Jaksel gelar sidang gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro

"Itu hak dari penggugat, kalau dia mau ajukan kita siap," ujarnya.

Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKBP Bintoro.

Alasannya lantaran ingin menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat sehingga pencabutan bersifat sementara.

Gugatan perdata ini teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa (7/1).

Baca juga: Ayah remaja korban pembunuhan anak bos Prodia datangi Polres Jaksel

Penggugat dua orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedangkan yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang gugatan perdata kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan.

Baca juga: Polda Metro Jaya gelar sidang etik eks Kasat Reskrim Jaksel pada Jumat

Selain bergulir di PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga bakal menggelar sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan pada Jumat (7/2).

Sidang tersebut bakal menghadirkan lima oknum yang terlibat, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND dan M.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |