KSAD siap berdiskusi dengan Pemprov Aceh bahas lahan Blang Padang

23 hours ago 5
"Kalau mau ada sesuatu hal, mestinya duduk bareng, ngobrol. Kita kan gak punya kewenangan ngasih,"

Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya siap duduk berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Aceh soal permasalah Lahan Blang Padang.

"Kalau mau ada sesuatu hal, mestinya duduk bareng, ngobrol. Kita kan nggak punya kewenangan ngasih," kata Maruli saat ditemui di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Maruli, Kementerian Keuangan adalah pihak yang memiliki kewenangan atas lahan tersebut.

Berdasarkan peraturan dan administrasi yang berlaku, lahan tersebut lalu diserahkan ke Kementerian Pertahanan dan selanjutnya dipakai TNI AD untuk dikelola.

Hal tersebut, lanjut Maruli, membuat TNI AD tidak bisa serta merta memberikan lahan tersebut sesuai dengan keinginan Pemerintah Provinsi Aceh.

"Kami kan di situ ada juga surat kami legalitasnya dari Kementerian Keuangan," jelas Maruli.

Maruli berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Asal muasal lahan Blang Padang

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan soal asal usul kepemilikan Tanah Lapang Blang Padang yang ada di Provinsi Aceh.

Dalam pernyataan pers resmi Kadispenad yang diterima TNI AD di Jakarta, Selasa, dijelaskan bahwa tanah tersebut awalnya dipakai oleh Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai tempat pemusatan pasukan di masa perjuangan 1945.

Setelah itu, KNIL selaku pihak militer Belanda menyerahkan lahan serta tersebut sarana dan prasarananya ke pihak Indonesia.

"Pada tahun 1950 Pemerintah Belanda melalui KNIL melaksanakan penyerahan seluruh sarpras militer yang berada di atas tanah Blang Padang dan sekelilingnya kepada pihak militer Indonesia dan beberapa dokumen tersimpan di TNI AD terkait hal tersebut," kata Wahyu dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (1/7).

Selanjutnya, kata Wahyu, setelah melewati beberapa tahapan administrasi, Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Pengelola Barang (PB) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Surat tersebut mengukuhkan status Kemhan sebagai Pengguna Barang (PB), dalam hal ini lahan tersebut.

"Tahapan berikutnya, Kemhan selaku Pengguna Barang menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada TNI AD selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB)," kata Wahyu.

Selanjutnya, jelas Wahyu, TNI AD menggunakan lahan tersebut untuk berbagai kebutuhan seperti upacara, sarana olahraga dan sarana yang kerap dipakai masyarakat ataupun pemerintah daerah untuk menggelar kegiatan.

Wahyu sendiri menekankan pihaknya tidak masalah jika pemerintah daerah setempat ingin mengambil alih kepemilikan lahan tersebut.

"Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai Prosedur yang berlaku," jelas Wahyu.

"Secara mekanisme dan prosedur, tentunya TNI AD tidak bisa serta merta menyerahkan kepada Pemprov Aceh," tambah dia.

Wahyu pun menjelaskan ada beberapa cara yang bisa ditempuh pihak pemerintah daerah jika ingin mengambil alih lahan tersebut.

Salah satu caranya yakni Pemprov Aceh bisa berkomunikasi dengan Menkeu selaku pengelola barang untuk merubah PSP yang menetapkan Kemhan sebagai pengguna barang.

Wahyu berharap, cara yang telah diatur sesuai dengan prosedur yang berlaku dapat ditempuh Pemprov Aceh untuk menyelesaikan masalah tanah ini.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh akan mengelola tanah tersebut, tentunya setelah ada perubahan PSP, karena sebenarnya TNI AD juga sudah cukup banyak menerima bantuan tanah dari Pemda di wilayah melalui mekanisme yang berlaku," tutup Wahyu.

Baca juga: Rektor UIN harap Presiden respon surat Gubernur Aceh soal Blang Padang

Baca juga: Akademisi: Buku Van Langen bisa jadi bukti status wakaf Blang Padang

Pewarta: Walda Marison
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |