Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meminta proses hukum terhadap pelaku kurir narkoba perempuan tidak diskriminatif dan menggunakan pendekatan bahwa pelaku perempuan tidak diperlakukan semata-mata sebagai pelaku, tetapi juga dilihat sebagai korban dari sistem yang tidak berpihak.
"Dalam proses hukum terhadap pelaku perempuan, kami mendorong agar aparat penegak hukum menyediakan penyidik perempuan, pelayanan pendampingan psikologis, dan proses hukum yang tidak diskriminatif. Negara harus hadir melindungi mereka yang lemah, bukan malah menghukumnya tanpa keadilan yang berpihak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa.
Menurut Arifah Fauzi, Kementerian PPPA akan memperkuat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta kementerian/lembaga terkait lainnya melalui kampanye pencegahan yang menyasar langsung keluarga dan komunitas perempuan.
Baca juga: Menteri Arifah cemas perempuan dijadikan target kurir narkoba
Upaya ini mencakup edukasi bahaya narkotika, peningkatan ketahanan keluarga, dan pemberdayaan ibu sebagai agen utama perlindungan anak.
"Pencegahan sejak dini menjadi kunci agar perempuan dan anak tidak terseret dalam jaringan narkotika, baik sebagai korban maupun pelaku," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.
Sementara Kepala BNN Komjen Pol Martinus Hukom menyampaikan keprihatinan atas banyaknya perempuan yang terlibat dalam jaringan narkoba.
Baca juga: Polisi tangkap tiga perempuan jadi kurir narkoba di Bali
"Kami sangat prihatin dengan keterlibatan perempuan, khususnya ibu rumah tangga, dalam jaringan narkotika. Sindikat tidak ragu mengeksploitasi perempuan untuk menyelundupkan narkoba lintas wilayah dengan cara-cara yang melanggar norma kesusilaan," kata Martinus Hukom.
Selama periode April - Juni 2025, kata dia, BNN menangkap 285 tersangka kasus narkotika yang terdiri atas 256 laki-laki dan 29 perempuan.
Pihak BNN juga menyita hampir 700 kg narkotika.
Baca juga: Polisi tangkap dua perempuan kurir narkoba di perempatan Pancoran
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.