KPK ungkap peran Waketum Kadin dan Arso Sadewo di kasus jual beli gas

2 hours ago 2
Dalam RKAP tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE, namun pada tanggal 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto (YP), serta Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo (AS) terkait kasus dugaan korupsi di dalam jual beli gas.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yugi Prayanto menjadi penghubung untuk pertemuan antara tersangka sekaligus Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso (HPS) dengan Arso Sadewo.

“Berdasarkan kedekatan HPS dan YG, mereka bertemu dengan AS untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK umumkan Hendi Prio Santoso jadi tersangka, dan langsung ditahan

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, terjadi pertemuan antara Arso Sadewo, Komisaris PT IAE tahun 2006-2023 Iswan Ibrahim, dan Direktur Komersial PT PGN tahun 2016-2019 Danny Praditya untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE.

Setelah terjadi kesepakatan tersebut, Arso Sadewo memberikan biaya komitmen sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi Prio di kantornya yang berlokasi di Jakarta.

“Kemudian atas biaya komitmen tersebut, HPS memberikan sebagian uang sejumlah 10 ribu dolar Amerika Serikat kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” kata Asep.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.

Baca juga: KPK panggil Hendi Prio Santoso terkait kasus jual beli gas

Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE, namun pada tanggal 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.

Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.

Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

Adapun Hendi Prio Santoso diumumkan sebagai tersangka, dan kemudian langsung ditahan oleh KPK pada 1 Oktober 2025.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |