Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan untuk perlu memamerkan uang rampasan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif di lingkungan PT Taspen (Persero), yakni sebanyak Rp300 miliar dari Rp883 miliar yang telah dirampas.
“Ini biar kelihatan. Takutnya kan, ‘Oh bener enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan? Atau diserahkan sebagian?’ Nah ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Selain itu, Asep mengatakan alasan lain bagi KPK memamerkan uang rampasan adalah karena kasus investasi fiktif melibatkan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN).
“KPK memandang bahwa korupsi pada dana pensiun merupakan salah satu kejahatan yang paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara, yakni ASN,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan kasus tersebut menjadi kejahatan paling miris karena uang pensiun merupakan hal yang berharga bagi para ASN.
“Uang ini sangat berharga, sehingga bisa digunakan untuk kembali menjadi modal usaha, dan ini sangat menolong. Nah ketika dikorupsi, ini tentu sangat miris,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT IIM, dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.
Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 memvonis Antonius Kosasih selama 10 tahun penjara. Pada tanggal yang sama, majelis hakim memvonis Ekiawan Heri selama 9 tahun penjara.
Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada Taspen.
Baca juga: Alasan KPK cuma tampilkan Rp883 miliar dari total kerugian Rp1 triliun
Baca juga: KPK jelaskan alasan serahkan enam unit efek ke Taspen
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































