Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pertambangan di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara dimaksud, tetapi masih dalam proses lidik (penyelidikan),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8).
Lebih lanjut Asep mengatakan belum bisa memberitahu perkembangannya karena kasus tersebut masih ditangani di tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
Sebelumnya, KPK sempat membuat kajian tata kelola pertambangan yang dilakukan sejak 2009, dan memberikan hasilnya kepada tujuh kementerian, yakni pada 24 Juli 2025.
Baca juga: KPK dalami kembali peran Bupati Pati di kasus DJKA Kemenhub
Tujuh kementerian tersebut adalah Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Selain itu, KPK juga sempat meminta keterangan dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terkait tata kelola pertambangan, yakni pada 9 Juli 2025.
Arifin usai dimintai keterangan pada saat itu mengatakan dirinya ditanya terkait pengelolaan tambang di wilayah Indonesia bagian timur.
Baca juga: KPK ungkap biaya komitmen di kasus kuota haji capai 7.000 dolar AS
Baca juga: KPK sebut dua asosiasi agen perjalanan haji terlibat kasus kuota haji
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.