KPK sebut motor RK belum dipindah ke Rupbasan karena kendala teknis

3 weeks ago 13

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang disita penyidik di Bandung, Jawa Barat, belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), karena kendala teknis.

“Ya saya pikir masalah teknis aja itu. Kalau kendala teknisnya terselesaikan, nanti ya pasti akan dilakukan sama dengan barang bukti lain,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.

Dia memastikan bahwa belum dipindahkannya motor RK ke Rupbasan bukan dikarenakan kendala anggaran.

“Kalau kendala anggaran, saya pikir enggak, terlalu ini lah. Kalau yang operasional ke luar daerah mungkin ada pembatasan, tetapi kendala anggaran soal ini, enggak kok enggak,” ujarnya.

Baca juga: KPK sebut motor Ridwan Kamil yang disita masih berada di Bandung

Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Baca juga: KPK usut rekayasa pengadaan dalam kasus korupsi Bank BJB

Baca juga: KPK sebut motor Ridwan Kamil yang disita telah dipindahkan

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |