KPK panggil Rektor USU untuk dalami pengetahuan soal kasus jalan Sumut

3 weeks ago 11

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan memanggil Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara Prof. Muryanto Amin untuk mendalami pengetahuannya mengenai kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

"Jadi, kami mendalami terkait dengan keterangan-keterangan atau pengetahuan-pengetahuan dari Rektor ini mengenai masalah pengadaan jalan dan lain-lainnya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Asep mengungkapkan Rektor USU merupakan satu lingkaran pertemanan dengan tersangka kasus tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

“Kemudian Rektor Sumut, karena tadi disampaikan, ini circle-nya (lingkaran pertemanan, red.), Topan juga kan circle-nya,” ujarnya.

Adapun Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan jurnalis mengenai adanya dugaan aliran uang kepada Rektor USU, serta termasuk atau tidaknya dia dalam lingkaran pertemanan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Baca juga: Kasus jalan Sumut, KPK periksa tiga jaksa di Kejagung guna efektivitas

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Baca juga: KPK panggil Rektor USU jadi saksi kasus proyek jalan Sumut

Baca juga: KPK panggil mantan bupati hingga polisi jadi saksi kasus jalan Sumut

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |