Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus dugaan suap izin pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Cirebon dengan tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ).
“Atas nama TGH dan HRD, swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat.
TGH diketahui merupakan eks Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) Teguh Haryono, sedangkan HRD adalah eks Presiden Direktur PT CEPR Heru Dewanto.
Sebelumnya, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada 15 November 2019.
Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Sementara tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Baca juga: KPK dukung pendidikan antikorupsi jadi mata kuliah wajib kurikulum
Baca juga: KPK bahas peningkatan kerja sama saat terima kunjungan ICAC Hongkong
Baca juga: KPK ingatkan guru dan dosen di Hardiknas: Gratifikasi bukan rezeki
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025