Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk memperhatikan 2L yakni legalitas dan logis, sebelum berinvestasi atau menanam saham pada suatu platform tertentu, menyusul maraknya kasus penipuan daring (online scamming) dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 miliar.
"Tolong dipastikan dua aspek tersebut dipenuhi yaitu legal dan logis, sebelum menerima dan menggunakan tawaran investasi dari pihak manapun," kata Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Hudiyanto menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan dukungan anti investasi bodong yakni Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id.
"Itu untuk mempercepat dilakukannya penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu dan upaya penyelamatan dana milik para korban," kata dia.
Hudiyanto menegaskan bahwa kecepatan masyarakat untuk melapor juga diperlukan untuk segera mengantisipasi tindakan penipuan.
Baca juga: Penipuan daring, pelaku buat situs cerminkan pasar saham realtime
"Kecepatan penyampaian laporan penipuan sangat diharapkan dalam mengupayakan penyelamatan dana dari para korban. Ini berkaitan dengan makin maraknya penipuan yang berkaitan dengan sektor keuangan," ungkapnya.
Lebih lanjut, jika ada tawaran investasi dari sebuah lembaga atau platform tertentu, OJK juga menyediakan kanal untuk memeriksa legalitas lembaga tersebut.
"Untuk legalnya, masyarakat mudah untuk melakukan pengecekan, bisa melihat di website OJK, ojk.go.id atau menanyakan di kontak konsumen layanan OJK "157", sehingga masyarakat bisa memastikan apakah perusahaan tersebut pernah dilaporkan sebagai entitas ilegal atau mungkin terdaftar oleh OJK," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto.
Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu menyebut para korban ditawari investasi saham melalui media sosial seperti Facebook dengan iming-iming keuntungan mencapai 150 persen.
Baca juga: Polisi bongkar penipuan dalam jaringan dengan modus perdagangan saham
"Di sinilah kelompok pelaku ini menggunakan sarana teknologi informasi. Mereka memanipulasi supaya korban mau menuruti apa yang disampaikan para pelaku," ungkap Roberto.
Dari laporan para korban yang masuk, termasuk di Polda Metro Jaya, kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas kriminal penipuan daring ini mencapai Rp18,3 miliar lebih dengan korban sebanyak delapan orang.
Hingga kuartal pertama 2025, total kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan daring (online scamming) mencapai sekitar Rp1,7 triliun, menurut data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di bawah koordinasi OJK.
Dalam periode tersebut, IASC menerima hampir 80.000 laporan dari masyarakat, dengan lebih dari 82.000 rekening yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 35.000 rekening telah diblokir dan dana yang berhasil diamankan mencapai Rp134,7 miliar .
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025