Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang penyidik yang dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK karena dinilai enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, merupakan sebuah langkah baik.
“Ya, itu langkah yang bagus. Maksudnya langkah yang bagus itu biar nanti dijelaskan dan dibeberkan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.
Lebih lanjut Asep menjelaskan pelaporan penyidik tersebut merupakan langkah baik karena Dewas KPK berwenang untuk melakukan pengawasan dan meminta informasi terkait laporan yang diterima.
“Dewas memiliki kewenangan untuk mengawasi. Ya, akan dijelaskan, akan dibuka seperti apa informasi yang ada,” katanya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) mengadukan Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam penyidikan kasus tersebut.
Pada 18 November 2025, Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan musyawarah untuk menentukan pemanggilan Rossa Purbo Bekti.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































