KPK: Kerugian negara sementara kasus mesin EDC bank capai Rp700 miliar

2 months ago 16
“Hitungan dari tim penyidik, diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar,”

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara untuk sementara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020—2024, yakni mencapai Rp700 miliar.

“Hitungan dari tim penyidik, diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan sekitar 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang mencapai Rp2,1 triliun.

“Itu hitungan sementara dari tim penyidik, dan masih terbuka kemungkinan untuk kemudian nanti angkanya bertambah,” jelasnya.

Baca juga: BRI hormati langkah KPK yang usut dugaan korupsi pengadaan mesin EDC

Baca juga: KPK sebut penanganan kasus mesin EDC dukung perbaikan sektor keuangan

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang sebenarnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus tersebut, yakni pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Pusat, Sudirman, dan di Gatot Subroto, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus tersebut.

KPK pada tanggal yang sama juga telah memeriksa seorang saksi, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.

Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sebanyak 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |