KPK: Harusnya Lisa Mariana sampaikan informasi ke penyidik, bukan IG

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan seharusnya selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) menyampaikan informasi terkait kasus Bank BJB ke penyidik, bukan melalui akun media sosial pribadinya di Instagram atau IG.

“Harusnya, harusnya ya, harusnya LM menyampaikan itu pada saat diperiksa di sini, tidak (di media sosial, red.). Ya, kalau ini kan tiba-tiba di luar (pemeriksaan, red.) spill (diungkap, red.),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Asep menyampaikan pernyataan tersebut setelah Lisa Mariana mengungkapkan permintaan agar KPK memeriksa perempuan-perempuan yang diduga menerima aliran dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.

“Yang bersangkutan kan sudah dikasih kesempatan, (harusnya, red.) dijelaskan gitu, dijelaskan seperti itu, disampaikan harusnya gitu,” katanya.

Sebelumnya, Lisa Mariana dalam akun media sosial Instagram @lisamarianaaa, yakni pada 23 September 2025, meminta penyidik KPK memeriksa perempuan selain dirinya yang diduga menerima aliran dana dari Ridwan Kamil.

“Kepada bapak-bapak penyidik KPK yang terhormat, mohon diusut tuntas juga, tolong disurati, tolong disurati, yang kemarin sudah di-list (dibuat daftar, red.) beberapa nama perempuan yang menerima aliran dana juga. Jadi, saya mohon bersifat adil, segera diusut tuntas, disurati, dipanggil juga. Jangan hanya saya saja,” kata Lisa.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Kamis (25/9), tercatat sudah 199 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |