Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menggeledah sejumlah rumah dan satu perusahaan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.
“Hari ini (Rabu, 2/7), tim KPK melakukan penggeledahan di beberapa rumah dari pihak terkait, dan juga salah satu perusahaan yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, Budi mengaku bahwa KPK belum bisa menyampaikan hasil penggeledahan terkait kasus tersebut.
“Nanti kami akan update (beri tahu) hasilnya apa saja,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen terkait pengadaan, tabungan, barang bukti elektronik, hingga catatan keuangan.
Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.
Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Sementara dua dari 13 orang tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo yang saat ini merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
Baca juga: KPK konfirmasi inisial 13 orang yang dicekal di kasus mesin EDC bank
Baca juga: KPK cekal Dirut Allo Bank Indra Utoyo terkait kasus mesin EDC bank
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.