KPAI: Perlu akses keadilan dan penegakan hukum cegah keracunan MBG

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan perlunya penegakan hukum yang memberikan efek jera dan akses keadilan bagi masyarakat untuk mencegah terulangnya kasus keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kita tahu kasus (keracunan) MBG ini kasus yang berpotensi terjadi pengulangan. Sehingga perlu ketegasan dan penegakan hukum, efek jera, dan akses keadilan agar ada jaminan keamanan pangan, tata kelola yang baik, dan regulasi yang jelas," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

KPAI mengapresiasi langkah pemerintah yang kini mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak pelaksanaan MBG.

"SLHS sebagai syarat mutlak, bukan lagi sekadar administratif," kata Jasra Putra.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan sementara 56 SPPG menindaklanjuti terjadinya kasus keracunan MBG yang berulang.

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan BGN tidak akan berkompromi terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan penerima manfaat.

"Nonaktif sementara ini adalah bagian dari proses evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan masyarakat, utamanya anak-anak penerima MBG jadi prioritas utama," ujar Nanik S Deyang.

Beberapa dapur layanan MBG yang dinonaktifkan, antara lain SPPG Bandung Barat Cipongkor Cijambu, SPPG Bandung Barat Cipongkor Neglasari, SPPG Bandung Barat Cihampelas Mekarmukti, dan SPPG Banggai Kepulauan Tinangkung (Sulawesi Tengah).

Nanik menambahkan puluhan SPPG yang dinonaktifkan kini masih menunggu hasil uji laboratorium yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: KPAI harap evaluasi menyeluruh pelaksanaan MBG mampu stop keracunan

Baca juga: BGN ungkap kasus keracunan MBG disebabkan ketidakpatuhan SPPG pada SOP

Baca juga: Ombudsman minta masyarakat melapor apabila ada insiden terkait MBG

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |