Depok (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Jawa Barat melakukan Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan Sekolah untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah di Depok, Rabu mengatakan DPA Perubahan merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan sekolah.
"Dokumen ini berfungsi menyesuaikan rencana kerja dan anggaran dengan kebutuhan riil di lapangan," katanya.
Ia mengatakan, penyusunan perubahan DPA bertujuan memastikan setiap uang yang dikelola sekolah digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: Realisasi anggaran program Sekolah Rakyat capai Rp788,7 miliar
Menurutnya, peran bendahara sekolah sangat krusial. Data administrasi yang disiapkan akan menjadi dasar evaluasi sekaligus perencanaan pendidikan ke depan.
“Bendahara tidak hanya mengelola administrasi keuangan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem penjaminan mutu sekolah,” jelasnya.
Siti menambahkan, Disdik berkomitmen mendorong terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas. Transparansi anggaran, lanjutnya, merupakan wujud nyata penerapan prinsip good governance.
“Kami berharap dokumen yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata sekolah, baik untuk mutu pembelajaran, sarana prasarana, maupun kesejahteraan peserta didik,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Disdik, kepala sekolah, bendahara, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Komitmen bersama menjadi kunci untuk mewujudkan layanan pendidikan yang maju, berdaya saing, dan berkarakter,” demikian Siti.
Baca juga: DPR minta Kemendikdasmen kawal anggaran pendidikan tepat sasaran
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.