Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengingatkan masyarakat tentang perlunya perjanjian kerja resmi menyusul kepulangan 84 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Tanah Air pada Jumat malam (28/2).
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Perseorangan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) Firman Yulianto saat hadir di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (28/2) malam, sebagaimana rilis KP2MI pada Sabtu.
Pemerintah memfasilitasi kepulangan 84 pekerja migran Indonesia korban penempatan kerja ilegal yang terlibat praktik scammer atau penipuan daring di Kota Myawaddy, Myanmar. Mereka tiba di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jumat malam.
Firman pada kesempatan itu mengatakan kejadian itu menjadi hikmah agar masyarakat yang ingin kerja di luar negeri memperhatikan aspek-aspek jaminan keamanan dan keselamatan.
Firman mengingatkan agar masyarakat tidak terbuai gaji besar menjadi pekerja migran ilegal yang berpotensi besar ditipu dan dieksploitasi.
Dia meminta masyarakat agar berangkat melalui jalur legal atau prosedural sehingga memiliki kontrak kerja resmi dan terjamin karena keberadaannya diketahui oleh pemerintah.
"Tentunya kami dari Kementerian P2MI terus menerus mengingatkan kepada masyarakat untuk bekerja harus siap mental, tentunya harus punya perjanjian kerja yang resmi dan diketahui oleh perwakilan RI," kata Firman.
Senada dengan Firman, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Judha Nugraha juga menyampaikan agar kepulangan para pekerja migran itu menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pekerjaan di luar negeri.
Menurutnya, bekerja di luar negeri merupakan hak seluruh masyarakat. Namun, masyarakat harus mengikuti tata cara dan prosedur yang sudah ditetapkan sebelum berangkat ke luar negeri.
"Tentu dengan kasus ini menjadi pelajaran yang berharga agar masyarakat dapat berhati-hati untuk berangkat ke luar negeri," katanya.
"Tentu hak semua warga negara untuk bekerja namun lakukan dengan cara yang benar, cara yang legal, sesuai prosedur agar mereka dapat aman ketika bekerja ke luar negeri dan mendapatkan kesejahteraan sebagaimana yang diidamkan," kata Yudha.
Sementara itu, setelah tiba di Bandara Soetta, 84 pekerja migran Indonesia tersebut ditempatkan sementara di Rumah Pelindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial (Kemensos) di Bambu Apus, Jakarta Timur.
Mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum nantinya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos Rachmat Koesnadi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis bagi para PMI korban praktik scammer yang menderita gejala stres dan gangguan mental.
"Kami akan rehabilitasi dan kami akan periksa lagi juga secara psikososial karena di tahap yang pertama banyak yang mengalami stres yang berat dan juga ada yang cenderung menjadi terganggu gangguan jiwanya," kata Rachmat.
Rachmat menyampaikan bahwa Kemensos juga akan menawarkan pelatihan kewirausahaan bagi para korban sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
"Termasuk nanti kami sedang menawarkan kepada mereka untuk pelatihan vokasional atau kewirausahaan yang lainnya agar mereka tidak kembali lagi seperti ini gitu ya," kata Rachmat.
Proses pemulangan PMI yang dijadikan tenaga kerja scammer di Myanmar itu melibatkan kerja sama antara Kementerian P2MI, Kemenlu, Kemensos dan Bareskrim Polri.