- Sabtu, 1 Maret 2025 14:31 WIB
ANTARA - Ratusan eks pekerja Sritex mendatangi perusahaan pada Sabtu (1/3) untuk menyerahkan berbagai berkas. Berkas tersebut sebagai persyaratan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan. Ribuan pekerja Sritex mengalami PHK massal usai pabrik tekstil tersebut dinyatakan tutup dan tidak beroperasi lagi. (Denik Apriyani/Yovita Amalia/Rinto A Navis)
Komentar
Berita Terkait
Video Terkait
Kunjungi Sritex, wamenaker tegaskan tidak ada opsi PHK
- 8 Januari 2025
Presiden Prabowo minta Sritex tidak lakukan PHK karyawan
- 29 Oktober 2024
Sritex pailit, Wamenaker pastikan tidak ada PHK
- 28 Oktober 2024
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.