Komnas HAM desak sanksi etika dan pidana bagi eks Kapolres Ngada

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak dijatuhkannya sanksi etika sekaligus pidana bagi mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga menggunakan narkoba dan mencabuli anak di bawah umur.

“Mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika dan pidana atas pelecehan seksual dan/atau tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres non-aktif Ngada,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Kamis.

Selain itu, dalam keterangan tertulisnya, Komnas HAM meminta adanya pelindungan saksi dan korban, serta pemulihan untuk para korban pencabulan dengan menyediakan layanan psikologi, menyertakan restitusi, maupun kompensasi dalam proses penegakan hukum.

Baca juga: Komnas HAM segera komunikasi dengan DPR untuk beri masukan RUU Pemilu

Komnas HAM juga meminta kepolisian beserta pihak terkait lainnya memastikan peristiwa tersebut tidak terulang, khususnya di lingkungan kepolisian, dengan melakukan evaluasi secara berkala melalui uji narkoba rutin dan asesmen psikologi.

Uli menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut. Hal itu untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik serta adanya pelindungan hak anak dan pemulihan korban.

“Komnas HAM memandang anak-anak merupakan korban yang rentan mengalami tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan/atau pencabulan yang mengakibatkan pelanggaran HAM. Anak-anak menjadi salah satu kelompok rentan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Baca juga: Komnas kecam keras pernyataan seksis Ahmad Dhani

Dia pun menekankan bahwa pencabulan, khususnya terhadap anak di bawah umur, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pasal 52 ayat (1) UU HAM mengatur bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Sementara itu, Pasal 52 ayat 2 UU HAM menegaskan hak anak adalah HAM yang diakui dan dilindungi oleh hukum, bahkan sejak dalam kandungan.

Pelindungan hak setiap anak juga dijamin dalam Pasal 58 ayat 1 UU HAM. Secara lebih khusus, Pasal 15 huruf f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.

Diketahui bahwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, NTT.

Baca juga: Komnas minta MKD periksa kasus pernyataan kontroversi Ahmad Dhani

Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.

Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.

Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT. Per Selasa (11/3), Polda NTT telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus tersebut.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |