Serang (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) pusat meminta birokrasi pendidikan Provinsi Banten, segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya di SMAN 4 Kota Serang.
Wakil Ketua Umum Komnas Anak, M Uut Lutfi, di Serang, Kamis, mengatakan yang terlibat langsung dalam pembahasan kasus ini, menyatakan bahwa langkah tegas diperlukan, termasuk menonaktifkan sementara para terduga pelaku dari kegiatan mengajar selama proses hukum berlangsung.
"Kalau memang sudah banyak terduga pelaku, ya harus dibersihkan di sekolah itu. Guru-guru yang diduga terlibat tidak boleh mengajar dulu, dirumahkan sementara selama proses hukum ini berjalan. Harus ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikannya," tegasnya.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar persoalan oknum, melainkan mengindikasikan adanya budaya yang tidak sehat dan bernuansa seksual di lingkungan sekolah yang membahayakan peserta didik.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang, dan terduga pelaku juga lebih dari satu. Hal ini memicu keprihatinan mendalam dan menuntut penanganan yang serius dari berbagai pihak.
"Ini persoalannya tidak hanya bicara tentang seorang oknum guru, tapi ini berarti saya katakan adalah budaya yang tidak sehat di lingkungan sekolah itu," katanya.
Pihaknya menolak adanya penyelesaian damai atau mediasi di luar jalur hukum. Mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 23, penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak boleh dilakukan di luar peradilan.
"Kasus kekerasan seksual dalam undang-undang TPKS tidak ada (mediasi). Penjelasannya tidak boleh di luar peradilan," katanya.
Ia telah membangun komunikasi dengan berbagai pihak untuk mengawal kasus ini, termasuk bertemu dengan anggota DPD RI yang kemudian telah memanggil Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Banten.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Berdasarkan temuan nya di lapangan, banyak sekolah yang belum memahami substansi peraturan tersebut, meskipun Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) secara struktur mungkin sudah terbentuk.
"Ternyata masih banyak mereka (pihak sekolah) tidak tahu apa itu Permendikbudristek Nomor 46, tidak tahu itu apa TPPK. Padahal ini wajib dibentuk dari PAUD sampai SMA," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Banten agar segera melaksanakan pelatihan bagi para anggota TPPK di sekolah agar mereka memahami tugas dan fungsi dalam melakukan pencegahan serta manajemen penanganan kasus kekerasan.
Baca juga: PCO pastikan ada pengawasan cegah perundungan di Sekolah Rakyat
Baca juga: 34 kasus pelecehan seksual terjadi di KRL dan KAJJ hingga Juni 2025
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.