Komisi XIII DPR ke Riau terkait RUU perlindungan saksi dan korban

2 months ago 9
"Komisi XIII DPR RI ingin mendapat masukan terkait penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maupun masukan terhadap substansi pokok materi muatan pasal per pasal dalam Perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,"

Pekanbaru, (ANTARA) - Komisi XIII DPR Republik Indonesia melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Riau untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara di Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Rabu mengatakan pihaknya ingin mendapatkan masukan secara langsung aspirasi dari berbagai pihak yang selama ini berinteraksi dengan korban dan saksi-saksi tindak pidana.

"Komisi XIII DPR RI ingin mendapat masukan terkait penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maupun masukan terhadap substansi pokok materi muatan pasal per pasal dalam Perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.

Dikatakannya, perlindungan menyeluruh terhadap saksi dan korban perlu dilakukan namun regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab tantangan di lapangan.Perkembangan kejahatan trans nasional, kejahatan seksual, eksploitasi perempuan dan anak serta pelanggaran HAM berat menuntut adanya reformasi hukum yang menyentuh akar permasalahan secara komprehensif.

Forum konsultasi publik tersebut dihadiri perwakilan dari jajaran Kanwil Kementerian Hukum, Kepolisian Daerah Riau, Kanwil Kementrian Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jendral Permasyarakatan, badan narkotika nasional, serta lembaga lainnya dari organisasi profesi dan bantuan hukum.

"Kunjungan kerja ini diharapkannya dapat memperkaya substansi RUU sehingga proses legislasi berjalan benar-benar mencerminkan keberpihakan terhadap kelompok rentan. Masukan dari Riau akan berarti dalam menyusun substansi dari RUU khususnya terkait penguatan peran LPSK yaitu pengaturan perlindungan "justice collaborator", pengembangan "safe house" pembentukan unit layanan di daerah hingga pembentukan dana perlindungan korban yang berkeadilan dan berkelanjutan.

"Kami percaya antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum dan masyarakat sipil adalah kunci menciptakan sistem perlindungan yang manusiawi, inklusif, adaptif terhadap dinamika kejahatan yang terus berkembang," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyambut baik inisiatif Komisi XIII DPR RI tersebut karena semakin memperkokoh posisi dan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana, khususnya aspek perlindungan saksi dan korban.

“Rapat Dengar Pendapat ini mendukung asas partisipasi masyarakat yang maksimal dan bermakna. Masukan yang ada pada hari ini didengar, didiskusikan dan diinformasikan guna mendukung perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban. Diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban serta penguatan LPSK dalam memberikan layanan perlindungan secara memadai," ujar Nurherwati.

Berdasarkan Laporan Tahunan LPSK tahun 2024, permohonan perlindungan ke LPSK di wilayah Provinsi Riau berjumlah 41 permohonan. Angka tersebut cukup rendah, namun jika melihat data Badan Pusat Statistik, yang dipublikasi dalam Data Kriminal Tahun 2024, menunjukkan bahwa Provinsi Riau termasuk dalam 10 besar wilayah di Indonesia dengan angka kejahatan paling tinggi di Indonesia. Riau berada pada urutan ke 9 atau sebanyak 15.777 laporan kejahatan yang dilaporkan ke Polda.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Uluan Manurung
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |