Jakarta (ANTARA) - Komisi XI DPR RI menunda penetapan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 karena masih menunggu pengusulan tiga Anggota DK LPS lainnya sehingga seluruhnya dapat ditetapkan secara bersamaan.
“Kalau kita sekarang menetapkan (Wakil Ketua DK LPS), sementara tiga lainnya belum, maka mereka (LPS) tidak bisa membuat pembagian tugas. Maka, penetapan yang 1 orang ini (Wakil Ketua DK LPS) kita tunda sampai kemudian yang 3 orang kita pilih secepatnya,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat dijumpai media usai Rapat Internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 UU P2SK, Anggota DK LPS harus berjumlah 7 orang yang terdiri dari 1 orang pejabat setingkat eselon I Kemenkeu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; 1 orang anggota DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditunjuk oleh Ketua DK OJK; 1 orang anggota Dewan Gubernur BI yang ditunjuk oleh Gubernur BI; serta 4 orang anggota yang berasal dari dalam dan/atau dari luar LPS.
“Empat orang melalui proses (fit and proper test dan ditetapkan) di DPR. Empat orang itu, yang tadi saya sampaikan, itu harus melalui proses penetapan di internal mereka (seleksi oleh panitia seleksi terlebih dahulu sebelum nama calon diserahkan ke Presiden dan DPR),” jelas Misbakhun.
Menurut ketentuan Undang-Undang, panitia seleksi (pansel) dibentuk oleh pemerintah yaitu melalui Menteri Keuangan. Komisi XI DPR RI segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan untuk membentuk pansel dalam rangka memilih 3 Calon Anggota DK LPS.
“Tadi saya mendapatkan mandat untuk segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan untuk segera membentuk pansel untuk 3 orang sekaligus. Karena 3 orang berikutnya ini harus segera, supaya LPS tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat komisioner,” kata Misbakhun.
Sebagai informasi, jabatan Anggota DK LPS (Ex-Officio) yang berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan OJK telah diisi masing-masing yaitu Luky Alfirman, Aida S Budiman, dan Dian Ediana Rae.
Sementara Anggota DK LPS yang tidak berasal dari tiga lembaga tersebut yakni Purbaya Yudhi Sadewa yang menjabat Ketua DK LPS serta Didik Madiyono yang menjabat Anggota DK Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank.
Diketahui, Purbaya diangkat sebagai Ketua DK LPS pada September 2020. Sedangkan Didik resmi menjadi Anggota DK LPS sejak Oktober 2019. Dengan masa jabatannya ini, maka Purbaya dan Didik akan purnatugas dalam waktu dekat.
Sebelum UU P2SK disahkan pada 2023, Anggota DK LPS total berjumlah 6 orang, termasuk 3 Ex-Officio. Namun, UU yang baru ini menambah jumlah Anggota DK LPS menjadi total 7 orang.
Pada Rabu (2/7), Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan dua Calon Wakil Ketua DK LPS untuk menggantikan Lana Soelistianingsih yang sudah purnatugas pada Februari 2025. Pada hari yang sama, Komisi XI langsung melanjutkan Rapat Internal untuk menetapkan hasil uji kepatutan dan kelayakan.
Adapun Pansel yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan 5 Calon Wakil Ketua DK LPS. Nama tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk dikerucutkan menjadi 2 calon. Dua calon yang dipilih dan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR tersebut yakni Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution.
Baca juga: Calon Waka DK LPS usung program strategis optimalkan mandat lembaga
Baca juga: Doddy Zulverdi membuat "LPS Super Apps" jika terpilih jadi Waka DK LPS
Baca juga: Doddy Zulverdi dan Farid Azhar jalani uji kelayakan calon Waka DK LPS
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.