Komisi X DPR sebut RUU Sisdiknas wajibkan sekolah sediakan psikolog

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan mewajibkan setiap sekolah menyediakan fasilitas bimbingan konseling (BK) atau bimbingan dari psikolog.

Menurut Kurniasih, kewajiban penyediaan bimbingan kejiwaan itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus yang membahayakan kesehatan mental siswa, mengingat maraknya kemunculan kasus seperti perundungan.

"Setiap sekolah itu harusnya punya BK, bimbingan konseling ataupun psikolog yang bisa mengantisipasi adanya penurunan mental health itu," kata Kurniasih dikutip di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa usulan itu muncul setelah Komisi X DPR DI menerima audiensi dari Asosiasi Psikolog Indonesia. Asosiasi itu, kata Kurniasih, meminta agar setiap sekolah menyediakan fasilitas kesehatan mental bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

"Kemarin, kami juga menerima audiensi dari Asosiasi Psikolog Indonesia. (Mereka) meminta juga dimasukkan ke dalam undang-undang ini supaya setiap sekolah itu menyediakan fasilitas bimbingan konseling ataupun psikolog sehingga kesehatan mental anak didik, bahkan juga gurunya, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan itu ada wadah yang memang di situ tempat dia untuk mendapatkan bantuan konsultasi," kata dia menjelaskan.

Baca juga: DPR buka ruang keterlibatan psikolog dalam sistem pendidikan nasional

Kurniasih kemudian menekankan bahwa keberadaan layanan bimbingan konseling atau psikolog di setiap sekolah bernilai penting untuk mengantisipasi penurunan kesehatan mental yang bisa berujung pada tragedi.

Ia juga menegaskan bahwa pendidikan karakter dan pendidikan agama harus menjadi kurikulum wajib yang diperkuat di semua jenjang pendidikan.

"Pendidikan karakter ini wajib banget hari ini. Dengan adanya kasus di beberapa perguruan tinggi, dan juga mungkin di sekolah-sekolah dasar, semuanya berawal dari pendidikan karakter, pendidikan agama yang harus diperkuat," kata dia.

Ia berharap dengan adanya pasal-pasal perlindungan dan kewajiban pendidikan karakter ini dalam RUU Sisdiknas, kasus-kasus kekerasan, perundungan, dan masalah kesehatan mental di lingkungan pendidikan bisa diminimalisasi.

"Kami jujur sangat prihatin dan sedih sekali dan berharap ada solusi konkret dari semua kejadian-kejadian ini. Jangan ada lagi kekerasan karena anak-anak ini harus tumbuh kembang menjadi generasi penerus buat bangsa," kata dia.

Baca juga: Komisi X DPR komitmen RUU Sisdiknas muliakan profesi guru

Baca juga: Anggota DPR sebut RUU Sisdiknas jamin perlindungan guru

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |