Komisi VIII: RUU Haji beri perubahan untuk kemaslahatan jamaah

1 month ago 18
Yang jelas, RUU Haji ini akan memberikan perubahan untuk kemaslahatan dari jamaah haji

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyampaikan Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah (RUU Haji) akan memberikan beragam perubahan yang ditujukan untuk mendatangkan kemaslahatan atau kebaikan bagi jamaah haji Indonesia.

"Yang jelas, RUU Haji ini akan memberikan perubahan untuk kemaslahatan dari jamaah haji," kata Abidin saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji" yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Saat ini, ujar dia, pihaknya akan segera membahas lebih lanjut mengenai rancangan tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) itu, usai pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Menurut Abidin, Komisi VIII DPR RI menargetkan revisi undang-undang tersebut dapat segera rampung.

Baca juga: Pemerintah serahkan DIM RUU Haji dan Umrah ke DPR

Sebelumnya, pemerintah menyerahkan DIM Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Haji dan Umrah kepada DPR di Jakarta, Senin (18/8).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

"Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," kata Supratman di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

Ia membeberkan, DIM RUU Haji dan Umrah meliputi 700 poin, namun mayoritas DIM di dalamnya bersifat tetap.

Baca juga: PKS terima masukan dari 13 Asosiasi Haji Umrah soal RUU HajI

Setelah DIM diserahkan dan panja tingkat I dibentuk, Supratman mengatakan pemerintah bersama DPR segera membahas RUU Haji dan Umrah.

"Jadi belum dibahas sama sekali. Kewajiban pemerintah harus rapat kerja, ya," tuturnya.

RUU Haji termasuk salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.

Penetapan tersebut dilakukan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 November 2024.

RUU Haji, kemudian ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI pada 24 Juli 2025, yakni pada Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

Baca juga: Wakil Ketua DPR bahas peluang tingkatkan BP Haji jadi kementerian

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |