Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyikapi polemik anggota Polri aktif yang terlibat dengan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Dia mengatakan bahwa netralitas Polri bukan sekadar tidak terlibat dengan politik praktis, melainkan juga soal netralitas terkait ormas. Menurut dia, polemik anggota Polri terlibat ormas juga harus mempertimbangkan etika.
"Apakah etis misalnya, ya, anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?" kata Habiburokhman saat rapat soal RUU Polri bersama sejumlah akademisi di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, fenomena soal anggota Polri yang mendeklarasikan diri terlibat dengan ormas berpotensi menimbulkan kecemburuan bagi kelompok lain. Sebab, kata dia, Polri seharusnya merupakan institusi milik semua warga negara Indonesia.
"Apakah misalnya nanti ketika suatu saat ada Kapolri, 'Wah, ini kader NU, ini Muhammadiyah,' nah itu seperti apa?," kata dia.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan setuju bahwa Polri merupakan milik semua golongan dan elemen bangsa Indonesia yang harus bersikap netral. Dia menilai bahwa pengaturan soal anggota yang terlibat ormas merupakan pemikiran yang maju bagi Polri.
Namun, dia mengatakan bahwa pengaturan soal netralitas khususnya terkait ormas itu tidak perlu diatur secara rinci di dalam undang-undang, tetapi cukup melalui peraturan turunannya, baik peraturan Kapolri atau Peraturan Pemerintah.
"Nanti gitu diatur lebih rinci dari situ, misalnya ya anggota Polri dilarang ini, dilarang itu, mungkin di situ (peraturan turunan)," kata Cecep.
Baca juga: Komisi III DPR sebut revisi UU Polri hanya ubah 8-9 pasal saja
Baca juga: Gerindra: Megawati adalah contoh elegan meski bukan koalisi pemerintah
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































