Komisi II DPR minta Kemendagri usulkan RUU BUMD

14 hours ago 5
"Komisi II DPR RI mendorong kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah,"

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengintegrasikan berbagai regulasi soal BUMD.

"Komisi II DPR RI mendorong kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah," kata Rifqinizamy dalam kesimpulan rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Rifqinizamy mengatakan regulasi soal BUMD masih belum terintegrasi sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan, yang berpotensi menghambat kinerja BUMD dalam menjalankan berbagai program pemerintah.

"Regulasi terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral dan tidak terintegrasi, sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, serta lemahnya pengawasan dan pembinaan," ujarnya.

Baca juga: Rifqinizamy: Rekayasa konstitusi putusan MK bisa kangkangi konstitusi

Baca juga: Komisi II DPR ingatkan pentingnya perbaikan budaya politik pada pemilu

Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Komisi II DPR mendukung pembentukan Undang-Undang BUMD.

"Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif pemerintah. Draftnya akan kami siapkan," kata Tito.

Dalam kesempatan itu Tito juga menyampaikan beberapa hal soal regulasi BUMD antara lain kedudukan Menteri Dalam Negeri selaku pembina dan pengawas BUMD belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Permendagri sudah disebutkan Mendagri sebagai pembina dan pengawas, hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Jadi kalau di dalam PP Nomor 54 itu jelas Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD tapi kalau di dalam Undang-Undang belum ditegaskan," ujarnya.

Kemudian belum adanya peran pembinaan pengawasan Menteri Dalam Negeri dalam seleksi, penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi, kemudian belum adanya peran Menteri Dalam Negeri dalam pengaturan pola karir dan beberapa hal lainnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |