Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk unit kerja baru berupa Direktorat Jenderal khusus untuk membina hingga mengawasi seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di tanah air.
"Mendorong hadirnya unit kerja baru di Kemendagri berupa Direktorat Jenderal khusus yang menangani BUMD dengan tugas dan fungsi mengkoordinasikan semua kebijakan, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi seluruh BUMD secara nasional," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikannya ketika membacakan salah satu butir kesimpulan dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Kemendagri dan 38 gubernur/wakil gubernur seluruh Indonesia.
Komisi II DPR, kata dia, juga mendorong segera diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pembinaan dan pengawasan BUMD sebagai langkah penyehatan dan penguatan keseluruhan 1.057 BUMD yang ada di Indonesia.
Selain itu, dia menyebut Komisi II DPR RI mendorong hadirnya Permendagri terkait dengan kewajiban pelaporan penggunaan transfer daerah kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendagri yang disampaikan secara berkala ke Komisi II DPR RI.
Komisi II DPR RI, tambah dia, meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk melakukan evaluasi terhadap formula pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dinilai belum adil bagi sejumlah daerah.
"Terutama bagi daerah penghasil komoditas sawit dan tambang/mineral, namun kontribusi fiskalnya belum proporsional dengan kebutuhan pembangunan di daerah tersebut," ucap dia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong pun berharap rapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama Kemendagri dan seluruh gubernur di Indonesia mampu memberikan dukungan bagi penyehatan BUMD di tanah air dalam rangka menopang Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD).
"Bagi BUMD yang sehat kami terus support, bagi yang kurang baik kami meminta para gubernur untuk kemudian memperbaiki agar bisa sehat, syukur-syukur bisa ikut berkontribusi menambah PAD (pendapatan asli daerah) di daerah sehingga pembangunan di daerah bisa lebih lancar," kata Bahtra.
Adapun Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan rapat yang digelar Komisi II DPR RI sejak Senin hingga Rabu (28-30 April 2025) dengan gubernur-gubernur seluruh Indonesia memberikan gambaran utuh tentang semangat desentralisasi fiskal melalui otonomi daerah guna memberdayakan masyarakat di daerah tersebut.
Namun, dia tak menampik sejumlah BUMD di daerah masuk dalam kategori tidak sehat yang tak memiliki kontribusi signifikan terhadap PAD sehingga perlu dilakukan penyehatan.
"Ya, ada yang sehat dan ada yang memang perlu melakukan perbaikan," kata Ribka ditemui usai rapat.
Dia juga memastikan akan memperbaiki kebijakan dan program Kemendagri guna mendukung kemandirian fiskal oleh penyelenggaraan pemerintah daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD), melalui optimalisasi BUMD hingga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama juga akan kita perbaiki regulasinya, mungkin barangkali ada yang belum mewadahi dengan desentralisasi tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka mengatakan para kepala daerah yang mengikuti rapat bersama Komisi II DPR dan Kemendagri sepakat untuk mengevaluasi kinerja BUMD di daerahnya.
"Kami sepakat semua pemerintah daerah nanti akan kembali ke daerah untuk melihat mana BUMD yang membebani keuangan, kalau itu membebani keuangan tidak terlalu berlebihan mungkin kita pikirkan bagaimana dia merger, tapi kalau terlalu berlebihan ya kita dibubarkan," kata dia.
Dia mengaku tak segan dan membuka peluang untuk membubarkan BUMD yang dianggap membebani fiskal daerahnya.
"BUMD itu kan untuk membangun keuangan daerah tapi tidak membebani, manakala dia membebani maka itu akan kami pikirkan apakah merger atau memang kalau tidak efektif ya kami dibubarkan saja karena itu akan jadi membebani fiskal daerah," tuturnya.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025