Komisi I DPR: KKP dihapus dari jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dihapus dari jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Iya, jadi tidak ada," kata Dave usai rapat RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia pun belum bisa menyampaikan jumlah pasti bidang jabatan sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif, setelah unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan dihapus dari RUU tersebut.

"Aku lupa (jumlahnya), yang pasti KKP enggak ada," kata dia.

Baca juga: Komisi I DPR: RUU TNI dibawa ke Rapat Paripurna terdekat pekan ini

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan perubahan terjadi pada Pasal 47, di mana dalam UU TNI prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Namun dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga (K/L).

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L (kementerian/lembaga), saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," katanya.

Selain itu, ada perubahan juga pada Pasal 7 Ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang. Namun ada perubahan, yaitu tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR RI.

"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah bisa disetujui?" kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir.

Baca juga: DPR terima koalisi masyarakat sipil untuk beri masukan soal RUU TNI

Baca juga: Wakil Ketua MPR: RUU TNI harus tetap kedepankan supremasi sipil

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |