Gowa (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didesak untuk menindak oknum yang melakukan dugaan pembalakan liar pohon pinus yang dilindungi yang marak ditebang di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembbana Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Pohon ini sepertinya habis ditebang oleh oknum dan terlihat banyak bekas-bekas kulit pohon berserakan, ini kan hutan wisata alam yang dilindungi, kenapa pohonnya bisa ditebang pakai mesin pemotong," kata Rustam, seorang aktivis lingkungan yang berkunjung di hutan pinus setempat, Gowa, Selasa.
Padahal, Kawasan hutan pinus di wilayah Malino merupakan bagian dari pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), karena itu pihaknya mendesak penindakan pembalakan hutan segera dilaksanakan Gakkum Ditjen KLHK Wilayah Sulawesi.
"Ini jelas sekali pelanggaran hasil kejahatan perusak lingkungan. Sudah jelas barang bukti ini ditinggalkan para pelakunya. Ini harus ditindak secepatnya oleh pihak Gakkum, jangan dilakukan pembiaran," katanya menekankan.
Baca juga: Menteri LH selidiki 41 ribu hektare lahan rusak di Katingan-Kalteng
Secara terpisah, Ketua Forum Komunitas Hijau Ahmad Yusran menyayangkan adanya belasan pohon pinus yang ditebang di kawasan TWA Pinus Lembanna. Pohon tersebut jelas di lindungi.
Ancaman hukuman bagi pembalak liar di Taman Wisata Alam Hutan Pinus sudah jelas dalam aturan dapat dikenakan sanksi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bagi para pelanggar dikenakan pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Ini berlaku bagi setiap orang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Selanjutnya, di pasal 40 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta berlaku bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pengambilan hasil hutan kayu dalam kawasan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Baca juga: Sekjen Kemenag bicara kemanusiaan-lingkungan di Konferensi Islam ASEAN
Yusran menjelaskan, secara umum, pohon pinus tumbuh cukup cepat, serta dapat mencapai tinggi 10-20 meter dalam waktu 20-30 tahun. Namun, untuk mencapai ukuran maksimal, pohon pinus membutuhkan waktu 50-100 tahun atau lebih, tergantung pada spesies serta kondisi lingkungan.
"Karena pertumbuhan pohon pinus dipengaruhi oleh sejumlah faktor genetik, iklim, curah hujan yang ideal untuk pertumbuhan pinus adalah antara 1.200-3.000 mm per tahun. Sangat disayangkan bila pohon dilindungi ini dibabat orang. Gakkum harus cepat bertindak," kata Yusran.
Sementara itu, Presiden Toddopuli Indonesai Bersatu (TIB) Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka mengemukakan hutan pinus di wilayah Malino itu dikelola oleh BKSDA. Soal penindakan pembalakan liar itu merupakan tugas Gakkum KLHK.
Ia mengungkapkan, maraknya dugaan penebangan pohon pinus juga terjadi di wilayah Pinusia Malino dengan alat berat oleh oknum-oknum pengusaha untuk dijadikan lokasi pembangunan villa. Tentunya itu tidak dapat dibiarkan. Kendati sudah ada aturan, namun pihak Pemda Gowa maupun KSDA harus mengambil tindakan tegas.
"Mestinya Pemda dan Gakkum tidak berpangku tangan apalagi berdiam diri mengetahui adanya dugaan penebangan pohon pinus itu dalam kawasan lindung menggunakan alat berat. Ini ada apa?" ungkap Daeng Makka.
Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (KLHK) Sulawesi dan Maluku Azri Rasul saat dikonfirmasi perihal dugaan pembalakan liar tersebut di wilayah Malino, Sulsel, belum merespons.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025