KLH siapkan sanksi & pidana pengelola kawasan yang tak kelola sampah

2 months ago 9
Besok saya akan ke pasarnya, besok lagi ke hotel dan restoran, tapi saya membawa surat. Surat yang langsung memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah...

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan ada potensi pidana untuk pengelola kawasan yang tidak mematuhi sanksi administratif paksaan pemerintah untuk mengelola sampah dengan benar.

Dalam peninjauan pengelolaan sampah oleh warga di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Selasa, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol menjelaskan pihaknya berencana memberikan sanksi kepada pelaku usaha perhotelan, restoran dan kafe (horeka) serta pasar yang tidak mengelola sampah, terutama di Jakarta Utara yang menjadi pilot project atau percontohan nasional untuk pengelolaan sampah.

"Besok saya akan ke pasarnya, besok lagi ke hotel dan restoran, tapi saya membawa surat. Surat yang langsung memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada pengelola pasar, pengelola hotel, pengelola kawasan, yang kemudian tidak melakukan pengelolaan sampahnya sampai habis," kata Menteri Hanif.

KLH/BPLH akan memberikan waktu 15 hari sejak diberikan sanksi kepada para pengelola kawasan tersebut, kata dia, untuk menjalankan ketentuan yang diberikan demi memastikan pengelolaan sampah berjalan baik.

Baca juga: KLH bakal beri sanksi hotel, restoran, dan kafe yang tak kelola sampah

"Bila tidak dipenuhi, maka saya akan kenakan Pasal 114, kepadanya diancam pidana satu tahun dengan pemberatan sanksi. Ini akan saya tempuh, saya sudah memberikan surat perintah kepada Staf Ali Menteri untuk mengeksekusi kebijakan Menteri ini, terkhusus Jakarta Utara," ucap Menteri Hanif.

Hanif mengatakan segala kewenangan kepada Menteri LH akan digunakannya untuk memastikan pengelolaan sampah benar-benar dilakukan di tingkat tapak, dengan Jakarta menjadi salah satu fokus implementasinya.

Langkah itu diambil untuk mencapai target pengelolaan sampah nasional mencapai 52,21 persen pada tahun 2025 dan capaian 100 persen pada tahun 2029, sebagaimana tercantum dalam Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah.

Baca juga: KLH bakal beri sanksi camat-lurah Jakarta Utara yang tak kelola sampah

Baca juga: Menteri LH: Jakarta butuh sedikitnya 5 PLTSa untuk kurangi sampah

Baca juga: Menteri LH keliling Jakarta awasi sampah untuk operasional RDF Rorotan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |