Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan fokus menekan sampah Jakarta karena jumlah timbulan yang besar dan kesiapan dalam implementasi langkah-langkah pengelolaan.
Dalam peninjauan pengelolaan sampah oleh masyarakat di Cempaka Putih Timur di Jakarta Pusat, Selasa, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan Jakarta menjadi fokus implementasi pengelolaan sampah karena sudah memiliki kesiapan teknologi, anggaran, dan sejumlah wilayah dengan kesadaran pengelolaan sampah yang sudah memenangkan sejumlah penghargaan karena aksinya.
"Masih mending bapak punya tempat percontohan, saya belum melihat semua kabupaten/kota memiliki seperti ini. Paling tidak sepanjang jalan yang ditunjukkan tadi, ini sudah menunjukkan rapinya penanganan sampahnya," kata Menteri Hanif.
Baca juga: Menteri LH: Jakarta butuh sedikitnya 5 PLTSa untuk kurangi sampah
Dia menyebut wilayah Jakarta sudah memiliki semua yang dibutuhkan untuk penanganan sampah, mulai dari anggaran, sumber daya manusia, teknologi dan perencanaan.
Secara khusus dia merujuk kepada peta jalan pengurangan sampah yang sudah dimiliki oleh Jakarta Utara sebagai percontohan pengelolaan sampah nasional. Peta jalan serupa juga diminta Menteri LH untuk dibuat oleh Jakarta Pusat.
"Terus apalagi yang kita tunggu dari Jakarta? Banyak tugas yang lain, iya memang, tetapi saya minta sampah ditangani duluan. Karena ini penting dan akan membangun budaya kita," tuturnya.
Baca juga: KLH akan replikasi pengelolaan sampah di Jakut ke daerah lain
Dalam kesempatan tersebut Menteri Hanif juga menyinggung bahwa Jakarta sebenarnya sudah memiliki Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan yang dia minta segera beroperasi pada bulan ini untuk mendukung upaya pengurangan sampah Jakarta.
Fasilitas RDF itu direncanakan dapat mengurangi 2.500 ton sampah per hari dari 8.000 ton sampah yang dihasilkan wilayah Jakarta setiap harinya.
Baca juga: Menteri LH keliling Jakarta awasi sampah untuk operasional RDF Rorotan
Baca juga: KLH siapkan sanksi & pidana pengelola kawasan yang tak kelola sampah
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.