Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mendorong pengelola jalan tol untuk berpartisipasi dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) untuk menilai kinerja lingkungan.
"Yang kita nilai adalah kewajiban-kewajiban mereka terkait dengan persetujuan lingkungan mereka. Persetujuan lingkungan kan item-nya tidak berbeda, walaupun ada penekanan-penekanan yang berbeda," kata Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH Rasio Ridho Sani di sela-sela koordinasi dan diskusi dengan pengelola jalan tol di Jakarta, Senin.
Rasio menjelaskan bahwa partisipasi dalam PROPER adalah sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan inovasi dalam pengelolaan lingkungan.
Pengelola yang menunjukkan kinerja lingkungan yang baik akan diberikan peringkat dan penghargaan sesuai tingkat ketaatannya terhadap pengurangan beban emisi, pengelolaan limbah, efisiensi energi, serta pelestarian lingkungan.
Baca juga: Tangani polusi, KLH minta pengelola tol pasang stasiun pemantau udara
Tidak hanya jalan tol, pihaknya juga akan memberikan penekanan berbeda terhadap perusahaan-perusahaan dengan ekosistem tertentu. Seperti yang berada di dekat dengan kawasan sekitar daerah aliran sungai (DAS), serta dengan jenis tertentu termasuk pengelola hotel serta kawasan industri.
KLH juga tengah melakukan sosialisasi terkait keikutsertaan pengelola kawasan dalam PROPER tersebut.
"Dengan demikian, kita bisa memastikan jalan tol ini benar-benar bisa melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mereka lebih baik lagi, secara optimal. Sehingga, kita bisa memastikan bahwa kegiatan di jalan tol ini dapat melindungi lingkungan dan juga kesehatan masyarakat," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, KLH juga mengimbau pengelola jalan tol untuk ikut berkontribusi dalam upaya penganan pencemaran udara termasuk di sejumlah kota besar seperti di wilayah Jabodetabek.
KLH mengimbau penambahan ruang terbuka hijau tidak hanya di rest area tapi juga di sepanjang jalan tol, pemasangan alat pemantauan kualitas udara seperti Low-Cost Sensor (LCS) dan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA), serta penyediaan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor di rest area.
Baca juga: Kendaraan bermotor sumbang 42-57 persen polusi udara saat kemarau
Baca juga: KLH-pengelola jalan tol koordinasi untuk tekan polusi udara
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025