Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi aparat Kepolisian Daerah (Polda) Banten, yang menindak oknum pengoplos BBM jenis Pertamax di SPBU Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.
Kedua oknum pelaku yaitu manajer dan pengawas SPBU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten dalam kasus pengoplosan yang terjadi pada 25 Maret 2025 itu.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan akibat kelalaian yang dilakukan SPBU, pihaknya telah memberikan surat peringatan dan memberikan sanksi tegas berupa penghentian pasokan BBM dan operasional SPBU sampai 30 April 2025.
"Selama masa sanksi, SPBU 34.421.13 Kota Serang itu tidak boleh beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat," terangnya.
Eko melanjutkan pihaknya tetap menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi, serta kualitas BBM Pertamina bagi masyarakat di wilayah Kota Serang dan sekitarnya.
"Untuk sementara, masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang berjarak sekitar 1,2 km dari lokasi SPBU kejadian," ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari adanya keluhan konsumen soal perbedaan warna BBM jenis Pertamax dan dari hasil pengecekan yang dilakukan Pertamina, diduga pihak SPBU telah menerima pengiriman BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina.
Untuk informasi mengenai produk, layanan dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 atau email pcc135@pertamina. com.
Baca juga: Harga BBM Pertamina turun pada Mei 2025
Baca juga: Anggota DPR nilai kasus BBM oplos momentum Pertamina berbenah
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025