Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar dari penindakan terhadap 10 kapal diduga melakukan pelanggaran alih muat ikan (transhipment) di Laut Arafura.
"KKP mengamankan 10 kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran alih muat atau transhipment senilai Rp1,8 miliar dengan kapal pengangkut berinisial KM MS 7A di Laut Arafura," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ipunk menyampaikan bahwa ke-10 kapal tersebut tidak memiliki dokumen kemitraan dengan KM MS 7A yang diduga sebagai kapal pengangkut hasil tangkapan 10 kapal ikan tersebut.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan satupun ikan di 10 kapal tersebut, diduga sudah dialih muat ke kapal pengangkut yang saat ini sedang perjalanan ke Jakarta,” ujar Ipunk.
Ipunk menyebutkan bahwa kapal-kapal tersebut antara lain KM MJ 98 (GT 98), KM MAS (GT 82), KM HP 3 (GT 153), KM U II (GT 97), KM FN (GT 150), KM SM 8 (GT 96), KM LB (GT 58), KM SM IX (GT 97), KM MJ 8 (GT 59), KM BSR (GT 124).
Kapal-kapal tersebut diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap nakhoda dan pemilik 10 kapal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” papar Ipunk.
Lebih lanjut, Ipunk mengaku bahwa hal tersebut dapat dilakukan berkat kerja tim, baik di pusat maupun daerah.
"Saat ini tim Pusdal Ditjen PSDKP tengah melacak keberadaan KM. MS 7A melalui tracking VMS untuk memastikan posisi saat ini kapal pengangkut tersebut,” ucap Ipunk.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa dalam rangka implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III, kegiatan pengawasan akan diperkuat melalui pengawasan terpadu dan terkoordinasi baik di laut (while fishing), maupun di Pelabuhan (before fishing, after fishing, dan post landing).
Baca juga: KKP Tangkap Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing
Baca juga: KKP tertibkan delapan kapal di Laut Natuna dan perairan Madura
Baca juga: KEK China sanggah lakukan "transhipment" untuk menghindari pajak AS
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025