Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha jual beli ikan Arwana Super Red (Scleropages formosus) tanpa izin di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan penyegelan dilakukan lantaran ikan Arwana Super Red termasuk dalam ikan dilindungi penuh yang wajib dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) sebagai persyaratan pemanfaatannya.
“Ada tiga lokasi yang kami segel dengan total 545 ekor ikan Arwana Super Red," kata Ipunk dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan dari tiga lokasi tersebut, petugas menemukan 393 ekor ikan di satu lokasi dengan pemilik inisial AH berada di komplek PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungei Raya.
Kemudian 152 ekor di dua lokasi dengan pemilik inisial AG yang berada di gudang penampungan arwana PT TJS dan rumah tinggal pemilik di kota Pontianak
“Saat ini kami lakukan penghentian sementara kegiatan usaha jual beli ikan arwana. Barang bukti kami amankan dan dua pelaku dengan potensi dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif,” ujar Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K Jusuf menjelaskan ikan arwana super red merupakan jenis ikan dilindungi yang masuk dalam daftar Apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang pemanfaatannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ada tata caranya, pelaku usaha harus memiliki SIPJI baik untuk pengembangbiakan maupun perdagangan karena Pemerintah Indonesia telah menetapkan ikan arwana sebagai jenis ikan dilindungi penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021," jelas Halid.
Halid menyebutkan kedua pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau jenis Ikan Yang Tercantum dalam Appendiks CITES jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sangat menyayangkan masih adanya pelaku usaha yang melakukan praktik usaha ilegal, karena dapat mengancam kelastarian spesies dilindungi.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong pelaku usaha untuk mengedepankan legalitas dan keberlanjutan sebagai prinsip utama dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi.
Baca juga: KKP ungkap ikan arwana sumbangkan devisa 8 juta dolar AS per tahun
Baca juga: Karantina Kalsel sertifikasi 60 ikan arwana untuk ekspor ke Jepang
Baca juga: KKP lepas liarkan ratusan ikan Arwana Jardini di sungai Merauke
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025