Koalisi minta UU KSDAHE tak mengecualikan masyarakat adat

13 hours ago 5
...Mereka (masyarakat adat) bisa dipidana atau bahkan dikeluarkan dari wilayah adat mereka

Jakarta (ANTARA) - Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat meminta Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) tidak mengecualikan atau mengeluarkan masyarakat adat dari wilayahnya.

"Dalam UU 32 tahun 2024, ada beberapa pasal yang bukannya merubah paradigma, melainkan justru mengecualikan masyarakat adat. UU tentang konservasi ini berbahaya jika diimplementasikan tanpa mengadopsi paradigma baru," ujar Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Anggi Prayoga dalam diskusi di Rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, ada potensi penghilangan hak-hak konservasi masyarakat adat ketika UU tersebut disahkan.

"Mereka (masyarakat adat) bisa dipidana atau bahkan dikeluarkan dari wilayah adat mereka," katanya.

Baca juga: Kementerian HAM dukung percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat

Saat ini, berdasarkan data dari Forest Watch Indonesia (FWI), sebanyak 67 persen tutupan hutan berada dalam wilayah adat, yang membuktikan bahwa selama ini masyarakat adat lebih mampu mengelola hutan adatnya dengan kearifan-kearifan lokal yang dimiliki.

Untuk itu, ia mendorong agar pengesahan UU 32 tahun 2024 bisa benar-benar mewujudkan partisipasi yang bermakna dari masyarakat adat, tidak sekadar formalitas belaka.

Ia juga menekankan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang sudah sejak lama menjadi pembahasan tetapi masih belum disahkan hingga saat ini.

"Selama ini justru kita di koalisi yang proaktif, kita bertemu kementerian, Menteri Hak Asasi Manusia, jadi sebetulnya upaya preventif itu justru muncul dari gerakan masyarakat sipil yang sadar dan peduli terhadap hak-hak konstitusional yang melekat pada masyarakat adat," ucapnya.

Baca juga: Pakar: RUU MHA perlu untuk atur interaksi hukum adat dan negara

Untuk diketahui, pada 7 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU 32 Tahun 2024 tentang KSDAHE. Saat ini, revisi UU tersebut tengah diuji formil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan bahwa revisi UU tersebut tidak akan menghambat akses masyarakat hukum adat untuk pengakuan wilayah hutan adat.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan pengesahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE tidak akan berpengaruh terhadap penetapan wilayah hutan adat yang dilakukan selama ini lewat perhutanan sosial.

"Jadi kalau menurut saya tidak ada hambatan untuk akses legal masyarakat hukum adat, dengan Undang-undang Nomor 32 ini justru dikuatkan di kawasan konservasi," katanya.

Baca juga: Mengenal Kejawen: Ajaran spiritual dan kultural asli masyarakat Jawa

Mengenai keterlibatan masyarakat hukum adat dalam kegiatan konservasi, dia mengatakan isu tersebut dapat diperjelas dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan sebagai turunan dari UU.

Baca juga: Ndikosapu, desa adat Pegunungan Lepembusu Ende yang meniti perubahan

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |