Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani melaporkan penerimaan bea masuk pada kuartal I-2025 terkoreksi sebesar 5,8 persen yang dipengaruhi oleh komoditas beras dan kendaraan listrik.
Penerimaan bea masuk per Maret 2025 tercatat sebesar Rp11,3 triliun, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp12 triliun.
“Penerimaan bea masuk 2025 tumbuh negatif, salah satunya karena tidak ada kuota impor beras oleh Bulog,” kata Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu.
Hingga 2024, Indonesia masih melakukan impor beras. Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan tidak ada izin impor beras konsumsi pada 2025, sebagai langkah untuk memaksimalkan penyerapan beras produksi petani di dalam negeri.
“Pada 2025 kuota itu tidak diberikan lagi, sehingga dari sisi kepabeanan tidak ada bea masuk karena tidak melakukan importasi baru di 2025,” tambah Askolani.
Selain itu, penerimaan dari komoditas kendaraan bermotor berbasis listrik juga tertahan, seiring dengan kebijakan pemerintah memberikan insentif bea masuk, sehingga tarif menjadi Rp0.
Di sisi lain, penerimaan dari bea keluar tercatat sebesar Rp8,8 triliun, tumbuh signifikan 110,6 persen (yoy). Peningkatan ini didorong oleh bea keluar produk sawit yang mencapai Rp7,9 triliun serta realisasi bea keluar konsentrat tembaga Rp807,7 miliar yang sejalan dengan terbitnya kebijakan ekspor.
Dari sisi cukai, penerimaan tercatat sebesar Rp57,4 triliun atau tumbuh 5,3 persen (yoy). Hal ini dipengaruhi oleh pelunasan maju Rp4,6 triliun meski produksi November 2024 hingga Januari 2025 sebagai basis penerimaan turun 4,5 persen.
Dengan demikian, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp77,5 triliun pada Maret 2025, setara 25,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Nilai itu berkontribusi mendorong pendapatan negara mencapai Rp615,1 triliun atau setara 17,2 persen dari target APBN.
Selain pendapatan kepabeanan dan cukai, pemerintah juga menyerap penerimaan pajak sebesar Rp322,6 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp115,9 triliun.
Baca juga: DJBC sebut downtrading memengaruhi penurunan produksi rokok
Baca juga: Ditjen Bea Cukai tegaskan sepeda motor dan batu bara tak kena cukai
Baca juga: Penerimaan bea cukai hingga Maret 2025 capai Rp77,5 triliun
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025