Polresta Bandung ringkus anak yang bunuh ayah tiri di Banjaran

14 hours ago 5

Kabupaten Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangani kasus seorang anak diduga membunuh ayah tirinya di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Senin (5/5), karena tak mendapat izin meminjam sepeda motor milik korban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan kasus ini berawal dari cekcok antara pelaku RT dan korban karena tidak diizinkan untuk meminjam motor.

“Pelaku ingin meminjam motor milik korban, namun tidak diizinkan. Hal itu memicu percekcokan, lalu pelaku memukul korban berulang kali di bagian belakang kepala menggunakan balok kayu,” kata Aldi di Kabupaten Bandung, Rabu.

Aldi menjelaskan korban berinisial ES (61) yang merupakan ayah tiri pelaku, akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di bagian kepala.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya, ES (57), yang mengalami luka akibat dorongan dan gigitan.

“Pelaku langsung diamankan oleh warga setempat usai kejadian dan diserahkan ke pihak kepolisian. Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, membawa jenazah korban ke rumah sakit, dan melakukan autopsi,” kata dia.

Aldi menyampaikan bahwa pelaku diketahui merupakan residivis yang kerap membuat onar di lingkungan keluarga. Penolakan korban untuk meminjamkan sepeda motor diduga karena khawatir kendaraan tersebut akan digadaikan atau disalahgunakan oleh pelaku.

“Bahwa memang korban tidak memberikan karena khawatir motornya akan digelapkan atau digadaikan. Sehingga almarhum tidak memberikan sepeda motor yang akan dipinjam oleh pelaku,” kata dia.

Dia mengatakan saat ini pelaku telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung dan pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |