Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal berupa reklamasi dengan peruntukan pembangunan jetty (dermaga) di pesisir Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
“Benar kami setop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Dia menyebutkan jetty seluas 2.231 hektare milik PT. GMS tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL,” ujar Ipunk.
Ia mengatakan kegiatan pemanfaatan ruang laut dihentikan sementara waktu, hingga PT. GMS memenuhi persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut yakni PKKPRL.
Selain itu, ia menambahkan berdasarkan hasil permintaan keterangan pihak PT. GMS, jetty dibangun untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan operasi produksi komoditas nikel.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan yang memiliki wilayah kerja hingga Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diduga kuat melanggar regulasi di bidang kelautan dan perikanan.
Ia menyebut pelanggaran itu terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
"Penguatan operasi pengawasan kegiatan di ruang laut ini sekaligus dalam rangka Bulan Bakti Kelautan Perikanan menuju puncak HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober nanti," kata Kurniawan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Untuk itu, pihaknya meminta para pelaku usaha untuk memenuhi seluruh ketentuan sesuai aturan yang berlaku dalam berusaha demi keberlanjutan.
Baca juga: KKP perkuat pemasaran produk perikanan pesisir agar tembus mancanegara
Baca juga: KKP pastikan revitaliasi tambak Pantura perhatikan aspek lingkungan
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.