Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong agar Hari Keterbukaan Informasi menjadi hari nasional nonhari libur sebagai momentum refleksi seluruh pihak, baik badan publik maupun publik, mengenai urgensi keterbukaan informasi publik.
Ketua KIP Donny Yusgiantoro mengatakan peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional pada 30 April bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang ketika itu diteken oleh presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.
“Tetapi, kenyataannya, kami masih berjuang. Kami ini masih mengusulkan Hari Keterbukaan Informasi Nasional menjadi hari nasional non hari libur, sampai sekarang masih belum disetujui,” kata dia saat Forum Diskusi Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Jakarta, Rabu.
Donny menyebut KIP telah melakukan berbagai upaya mengenai ihwal hari nasional itu, mulai dari audiensi dengan Kementerian Sekretariat Negara hingga menggelar berbagai kegiatan yang dihadiri ribuan masyarakat.
Menurut Ketua KIP, Hari Keterbukaan Informasi Nasional atau Hakin perlu ditetapkan sebagai hari nasional nonlibur agar keterbukaan informasi publik dapat dikampanyekan secara lebih luas.
Sementara itu, Komisioner KIP Samrotunnajah Ismail mengatakan bahwa tanggal 30 April merupakan tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Disahkannya undang-undang tersebut, ucap dia, tidak terlepas dari perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat sipil yang merindukan adanya perubahan paradigma birokrasi dari yang semula tertutup menjadi terbuka dan berorientasi publik.
“Tujuannya agar praktik demokratisasi dan good governance (tata kelola yang baik) bermakna bagi pengambilan kebijakan terkait kepentingan publik yang bertumpu pada partisipasi masyarakat maupun akuntabilitas lembaga penyelenggaraan kebutuhan publik,” ujarnya.
Tanggal 30 April diharapkan menjadi refleksi kondisi keterbukaan informasi, mengulas program-program kerja yang telah dilakukan, serta menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dibenahi.
Menurut dia, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik hanya dapat terwujud jika ada komitmen usaha dan kerja sama. Tidak hanya pemerintah, seluruh komponen bangsa juga perlu terlibat dan berkontribusi sesuai kapasitasnya masing-masing.
“Dengan demikian, diharapkan keterbukaan informasi dapat menjadi budaya publik kita sehari-hari untuk menjadikan masyarakat yang cerdas dan partisipatif,” tutur Samrotunnajah.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025