Tangerang (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) mengusulkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama guna merespon permohonan keterbukaan informasi dari masyarakat sebab program yang dijalankan menyedot anggaran besar.
"Saya sudah temui kepala BGN dan sampaikan usulan ini agar ketika ada permintaan informasi dari masyarakat di daerah bisa direspon satu arah melalui PPID utama," kata Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dalam acara Rakornas Komisi Informasi di Kota Tangerang Senin.
Ia mengatakan sebagai badan publik yang baru di pemerintahan saat ini, tetapi BGN menjalankan program yang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat setiap hari.
Meskipun saat ini BGN sudah memiliki PPID pelaksana tetapi sejatinya bisa dilengkapi dengan PPID utama. Sehingga ketika masyarakat ada protes, KI bisa memfasilitasinya.
Baca juga: BGN-Kemendikdasmen dirikan 16 KPPG untuk awasi Program MBG
"Walaupun badan baru, BGN sudah memiliki PPID pelaksana dengan baik. Ini kategori sudah bagus sebagai badan baru. Namun KI tetap usulkan adanya PPID utama seperti KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Tak hanya kepada BGN, KI juga menyampaikan usulan adanya PPID utama dan pelaksana kepada badan lainnya di pemerintahan saat ini.
Hal ini bertujuan agar tata kelola pemerintahan berjalan lancar dengan informasi yang disampaikan kepada publik secara transparan dan jelas.
"Kita bertahap kepada badan lainnya memberikan masukan. Hal ini agar program pemerintah yang dijalankan bisa tersampaikan kepada publik secara transparan," ujarnya.
Baca juga: Ketua Komisi X DPR usul penerapan metode hibrid dalam pelaksanaan MBG
Baca juga: Buka layanan aduan MBG, berikut dua nomor BGN yang dapat dihubungi
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.