Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Kepulauan Seribu agar memaksimalkan layanan informasi publik secara digital agar masyarakat lebih mudah untuk mengakses.
“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu untuk memaksimalkan layanan informasi publik secara digital demi memberikan kemudahan akses bagi masyarakat," kata Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KIP dorong Hari Keterbukaan Informasi jadi hari nasional nonhari libur
Menurut dia sebagai badan publik di era digital dituntut agar dapat mengelola dan menyediakan informasi publik secara cepat dan akurat kepada masyarakat.
Sebelumnya Komisi Informasi di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Selasa (28/4) menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik bertajuk "Mengenal Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Era Digital”.
"Pengelolaan informasi publik yang berkualitas di era digital sangat penting dan badan publik memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi yang cepat, akurat, dan tidak menyesatkan," kata Harry.
Baca juga: Ketua KIP: Hasil monitoring dan evaluasi badan publik bagus
Harry menambahkan digitalisasi saat ini ibarat dua mata pisau yang satu sisi memberikan manfaat besar bagi banyak orang. Namun di sisi lain dapat menjadi ancaman melalui disinformasi atau informasi yang menyesatkan.
Dia juga mendorong badan publik di lingkungan Pemkab Kepulauan Seribu agar segera berbenah dan memperbaiki layanannya, khususnya dalam rangka persiapan mengikuti pelaksanaan Evaluasi Monitoring (E-Monev) KI DKI Jakarta Tahun 2025.
Ia menerangkan dalam pelaksanaan E-Monev terdapat enam indikator utama yang menjadi dasar penilaian, yaitu: kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, komitmen organisasi, pelayanan informasi, dan digitalisasi.
Harry berharap Kepulauan Seribu dapat menjadi badan publik yang informatif. Selain itu, dirinya menekankan pentingnya keberadaan loket PPID serta situs resmi PPID yang terintegrasi sebagai sarana pelayanan informasi publik yang efektif.
Baca juga: Ketua KIP merespons berkas UU TNI belum bisa diakses masyarakat
“Badan publik harus memanfaatkan kanal digital seperti media sosial dan inovasi website untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Dirinya berharap seluruh badan publik di kawasan Kepulauan Seribu data meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“Kami datang ke sini untuk memotivasi Pemkab Kepulauan Seribu agar meningkatkan kualitas layanan informasi publik secara digital,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Camat Kepulauan Seribu Utara, Yulihardi berharap Pemkab Kepulauan Seribu serta seluruh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di bawahnya dapat belajar dan menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Pelaksanaan UU KIP ini sangat penting bagi kami, terutama untuk memahami mana informasi yang terbuka dan mana yang dikecualikan. Saya harap para peserta di sini dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025